Senin, 22 Oktober 2012

Analisa Penalaran Deduktif



Nama              : Puteri Ekasari
NPM                : 25210423
Kelas              : 3EB22
Mata Kuliah   : Bahasa Indonesia

TUGAS

1.      Penalaran Deduktif
Penalaran Deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Contoh : yaitu sebuah sistem generalisasi.
TV adalah barang eletronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
VCD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
Generalisasi : semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.

2.      Penalaran Deduktif
Penalaran yang bertolak dari sebuah konklusi/kesimpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang lebih umum. Dalam penalaran deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan. Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus. Jenis penalaran deduksi yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu Silogisme Kategorial, Silogisme Hipotesis, Silogisme Alternatif, Entimen.

Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)

Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor. Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagaiberikut:
a.       Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
b.      Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
c.       Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
d.      Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
e.       Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
f.       Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
g.      Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
h.      Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.

Contoh silogisme Kategorial:

> My     : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn     : Susi adalah mahasiswa
K          : Susi lulusan SLTA
> My     : Tidak ada manusia yang tidak bernafas
Mn     : Andi adalah manusia
K        : Andi bernafas
> My     : Semua siswa SLTA memiliki ijazah SLTP.
Mn     : Yudi tidak memiliki ijazah SLTP
K          : Yudi bukan bukan siswa SLTA


Minggu, 10 Juni 2012

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Nama   : Puteri Ekasari
NPM    : 25210423
Kelasa : 2EB22
Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
Dapunta Online – PENYANYI LEGENDARIS Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. Iwan Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.
Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan Jon Matias, pengacara Toto, Selasa (20/4). “Yang kami laporkan adalah Iwan Fals. Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat manggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals. Padahal penciptanya adalah Pak Toto,” kata Jon.
Dia juga menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah mencoba bertemu dengan pihak Iwan Fals dan pihak TVOne. Akan tetapi, selama pertemuan tidak ada penyelesaian. “Kami sudah berikan waktu dan tidak ada itikad baik,” jelasnya.
Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judul lagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul. Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dia nyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkan saja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yang kenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto. [*] DPT
ya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto. [*] DPT

Analisis :
Menurut Kelompok kami , kasus hak cipta tersebut sangat perlu untuk ditangani lebih lanjut. Karena kasus tersebut, akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu yang sebenarnya.  Kerugian tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Selain itu, kasus tersebut juga akan merusak nama baik si pencipta.
Selain itu penegasan atas penciptaan lagu sangat penting untuk kedepannya, karena jika penulisan pencipta lagu itu salah, maka tidak menutup kemungkinan untuk lagu itu bisa berubah dan si pencipta lagu akan mengalami kerugian, dan itu adalah pemanipulasian.

Sumber : http://www.dapunta.com/iwan-fals-dilaporkan-melanggar-hak-cipta/482/11/
 Sumber :  http://www.dapunta.com/iwan-fals-dilaporkan-melanggar-hak-cipta/482/11/