Rabu, 30 November 2011

Meningkatkan dan Mempercepat Kinerja Windows 7

Nama               : Puteri Ekasari
Kelas               : 2EB22
NPM                : 25210423


Tugas Umum

    Kinerja computer saat ini menjadi hal yang penting bagi pengguna computerComputer yang kinerjanya lambat bisa saja membuat penggunanya enggan untuk berlama-lama di depancomputer. Sebaliknya computer dengan kinerja yang prima membuat penggunanya akan menjadi betah untuk bekerja didepan computer. Pada kesempatan yang lalu, saya pernah memberikan sebuah trik untuk mengoptimalkan computer pada windows xp. Berikut ini adalah trik yang hampir sama, hanya saja trik ini untuk windows 7 (seven) yaitu meningkatkan kinerja atau optimasi windows 7 :

1. matikan efek-efek yang tidak penting, setting best performance

Quote:
Visual efek ini memang untuk menambah keindahan tampilan, baik pada se7en maupun xp. Akan tetapi ini juga mempengaruhi kinerja komputer. Apabila efek visual dinonaktifkan, maka kinerja komputer akan bertambah cepat.
Untuk menonaktifkan efek visual tadi caranya adalah: Klik kanan pada [computer] > klik [properties] > klik [Advance system setting] > pada bagian performance klik tombol [setting] sehingga muncul jendela Performance Options. Klik [adjust for best performance]. (kalau ane lebih suka ngilangin semua tanda centang, kecuali pada dua opsi paling bawah ane centang. Kemudian pilih [OK]
2. Mengoptimalkan hard disk

Quote:
maksudnya, bahwa hard disk (khususnya drive C) jika sisa ruang kosong yang tersedia sedikit tentu akan membuat kinerja windows lambat. Biasanya yang menyebabkan kapasitas hard disk berkurang adalah point system restore. Setiap ada perubahan pada windows, biasanya akan membuat point system restore. Semakin banyak point system restore yang dibuat maka kapasitas hard disk akan berkurang. Karena system restore ini juga berguna suatu saat windows terjadi error, maka tetap kita pergunakan. Nah biar tidak selalu menghapus point restore yang sudah terlalu lama, sebaiknya kita Atur kapasitas hard disk yang akan digunakan sebagai restore point. caranya sbb:
Klik kanan [Computer] > pilih [properties] > klik [System protection] klik pada tombol [configure] kemudian atur kapasitas yang akan digunakan. Jangan terlalu besar, menurut ane 5-10% dari sisa kapasitas hard disk yang tersisa sudah cukup. klik [OK]

3. Matikan/nonaktifkan fitur2 yang jarang dipergunakan

Quote:
Pada Winse7en tersedia banyak sekali fitur2 khususnya fitur untuk mempercantik tampilan. Kalau fitur ini diaktifkan, maka akan banyak memakan ruang di vga maupun memori, sehingga kinerja komputer jadi lambat
* Nonaktifkan aero themes klik kanan [desktop] > [personalize > pilih windows 7 basic. tutup jendela personalize
* nonaktifkan aero peek klik kanan pada [taskbar] > [properties] > hilangkan tanda centang pada "use aero peek to preview desktop"
* Nonaktifkan aeroshake > Klik tombol [start] lalu ketik "gpedit.msc" tanpa tanda kutip,lalu enter. > masuk ke [user configuration] > [administrative template] >[desktop]. Pada jendela sebelah kanan klik ganda "turn off aero shake windows minimizing mouse gesture" > pilih [enable]. Dan klik OK.
* nonaktifkan aero snap > Masuk [control panel] klik [ease of acces] > klik [ease of acces center] > klik [make the mouse easier to use] beri centang pada "Prevent windows from being automatically arranged when to the edge of the screen". klik [OK]
4. lakukan defragmentasi hard disk paling tidak satu bulan sekali

Quote:
klik [start] > [all program] > [accesories] > [system tools] > [disk defragmenter]. Pilih salah satu drive kemudian klik [defragment]
5. Matikan Aplikasi yang tidak perlu dijalankan pada saat startup

Quote:
klik [start] ketik "msconfig" tekan [enter] > klik pada tab [startup] > hilangkan centang pada aplikasi yang tidak perlu dijalankan pada saat startup. klik [OK]
6. Nonaktifkan service yang tidak diperlukan

Quote:
[start] > ketik "services" tanpa kutip > tekan [enter]. klik kanan pada services yang mau dinonaktifkan kemudian klik [properties]. klik [disable] jika kita ingin service tidak selalu dijalankan pada saat windows dinyalakan, atau klik [stop] untuk mematikannya. klik [OK]
7. ga usah pasang gadget di desktop

Quote:
[start] > [programs] > [turn windows features on or off]. hilangkan centang pada
"windows gadget platform". > klik [OK]

8. Menggunakan semua core untuk booting.

Quote:
Komputer dengan prosesor banyak core, sebaiknya menggunakan semua core pada saat windows booting. Untuk mengatur agar semua core dipakai saat windows boot dapat dilakukan dengan cara
* Masuk system configuration, klik > [start] lalu ketik "msconfig", [enter]
* klik tab [boot] > pilih [system operasi windows7]
* klik tombol [advance options] sehingga muncul kotak dialog boot advance option. Beri centang pada [Number of processor] kemudian pilih jumlah processor
9. Karena aden/sista sering ngenet, Jadikan browser agan dengan sedikit addons

Quote:
Karena addons yang terpasang juga membutuhkan ruang memori.

Prinsip Koperasi dan Perhitungan SHU

Nama   : Puteri Ekasari
Kelas   : 2EB22
NPM     : 25210423


Tugas Khusus

1.  Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

a.     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.    Pengelolaan yang demokratis,
c.     Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.    Kebebasan dan otonomi,
e.     Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerjasama antar koperasi

A. Prinsip-prinsip Koperasi
1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip
koperasi sebagai berikut
:
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

1. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

2. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) atau aliansi koperasi internasional.

3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

4. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

5. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Prinsip ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

6. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.


B. Contoh Kasus :

Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

2. PERHITUNGAN SHU KOPERASI

SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.

SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.


SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU, maka disini kita mulai menghitungnya.

Contoh:

1.       SHU bersih setelah dikurangi beban adalah     Rp. 15.936.550   Pada Posisi  100%
2.       Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi  yang Standar diberlakukan adalah :

a.       Dana Cadangan                                25%= Rp.  3.984.138,-
b.      Jasa Transaksi Anggota                    40%= Rp.  6.374.620,-
c.       Dana Pengurus                                  10%= Rp.  1.593.655,-
d.      Dana Pengawas                                   5%= Rp.     796.828,-
e.      Dana Kesejahteraan Karyawan          5%= Rp.     796.828,-
f.        Dana Pendidikan                                 5%= Rp.     796.828,-
g.       Dana Sosial                                          5%= Rp.     796.828,-
h.      Dana Pembangunan Daerah Kerja     5%= Rp.     796.828,-

Jumlah                                                      100%= Rp. 15.936.550,-

3.       SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-  Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

4.       Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

                   X
Z=       -------------   X SHU
                   Y

Z     =     Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X     =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
               terhadap koperasi
Y      =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota
               atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU =   Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
               kembali untuk nilai ini merujuk kepada contoh  pada point 3,
               SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-