Senin, 05 Maret 2012

Hukum dan Hukum Ekonomi

Nama  : Puteri Ekasari
NPM    : 25210423
Kelas  : 2EB22

Tugas 1

1.      Pengertian Hukum (Umum) dan Hukum Ekonomi

a.       Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Definisi hukum menurut beberapa ahli adalah:

1)      Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.

2)      Uttrecht
Menurut Uttrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3)      Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

b.      Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

2.      Tujuan dan Sumber Hukum

Sumber hukum adalah aturan-aturan yang muncul akibat faktor-faktor tertentu yang dianggap melanggar suatu ketentuan. Aturan tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanki yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.
Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kkehidupan kita itu?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”.
Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanki yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

3.      Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b.      Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.       Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.       Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

4.      Kaidah dan Norma Hukum

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu:
a.       Hukum yang imperative: maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.      Hukum yang fakultatif: maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada empat macam norma, yaitu:
1)      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup kea rah atau jalan yang benar.
2)      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3)      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul sari hubungan social antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4)      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh Negara dan harus dilaksanakan di warganegara dalam wilayah Negara tersebut.

SUMBER/ REFERENSI  :


                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tambahkan komentar